Sadarkan Masyarakat Terhadap Haknya Untuk Tahu
By Abdi Satria
nusakini.com-Salatiga – Penerapan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah harus diimbangi upaya menyadarkan masyarakat mengenai haknya untuk memperoleh informasi publik, bukan lagi pada aspek administratif dan normatif. Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berhasil meraih predikat Badan Publik Paling Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 lalu.
Hal itu ditekankan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kade pada acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Hotel Grand Wahid Salatiga, Senin (22/4). Menurutnya, dengan capaian tersebut sudah semestinya Pemprov Jateng mengedepankan program-program untuk menyadarkan masyarakat tentang haknya dalam mengakses informasi publik.
“Niatkanlah seluruh aktivitas Anda membangun keterbukaan ini dalam perspektif baru. Bukan perspektif Jawa Tengah menjadi nomor satu dalam pemeringkatan dengan segala urusan soal administrasinya. Sudah bukan maqom-nya lagi bagi Pemprov Jateng. Tapi perspektif membuat masyarakat melek akan keterbukaan informasi publik agar menjadi masyarakat yang sejahtera,” tegas Hendra.
Ditambahkan, budaya keterbukaan informasi publik mesti dibentuk pada seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan pasal 28F UUD 1945 yang menjadi tonggak lahirnya hak masyarakat untuk tahu, dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya, agar terwujud masyarakat informatif demi tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera.
Perlunya penerapan keterbukaan informasi publik sebagai budaya dan spirit kerja dalam melayani masyarakat juga diamini Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Menurutnya, dengan menumbuhkan spirit atau etos keterbukaan informasi dalam pelaksanaan tugas dan kerja sehari-hari, setiap badan publik dapat mencegah terjadinya penyelewengan atau penyimpangan administrasi dan anggaran.
Keterbukaan Informasi Publik, imbuh Sosiawan, jangan hanya berujung pada aspek prosedural dan normatif, melainkan juga kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, semangat keterbukaan informasi publik juga harus diterapkan pada upaya pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemukiman, lingkungan hidup, ketentraman dan keamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum menyampaikan pentingnya peran PPID sebagai institusi utama dalam memenuhi hak masyarakat, untuk memperoleh informasi pelayanan dan keterbukaan informasi publik. PPID juga berperan penting dalam mengedukasi dan memahamkan masyarakat mengenai capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah.
Riena pun mengimbau seluruh pengelola akun media sosial dan website badan publik, agar mengoptimalkan pemanfaatan platform media tersebut dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Akun media sosial dan website PPID, baik PPID SKPD/BUMD maupun PPID Kabupaten/Kota dibuat dengan lebih menarik, jelas, lengkap dan up to date. Sehingga masyarakat yang memerlukan atau membutuhkan informasi akan lebih gampang dan enjoy dalam mengunjungi website atau media sosial PPID,” ujar wanita berhijab ini.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar melakukan pembaruan data kinerja dan hasil pembangunan melalui portal open data yang terintegrasi dengan aplikasi Jateng SLIM (Sistem Layanan Informasi Mobile).
Aplikasi berbasis android itu dapat diunduh melalui Google Play Store dan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Tak hanya menyangkut data maupun konten, Riena kembali mengingatkan agar setiap pengelola website PPID memperketat keamanan informasi dan servernya. Dengan begitu tidak mudah diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (p/ab)